Pada hari Selasa, 03 Februari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum tentang Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026 yang bertempat di Aula SMAN 2 Kota Sabang.
Dalam sambutannya Kajari Sabang yang diwakili oleh Kasi Intelijen Mohamad Rizky, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kehadiran Kejaksaan Negeri Sabang dalam kegiatan ini bertujuan untuk pencegahan. Pendekatan yang kami kedepankan adalah fungsi preventif, dengan memberikan pemahaman hukum agar pengelolaan Dana BOSP dapat dilaksanakan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan di Kota Sabang dalam menjaga amanah dana pendidikan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Kasubsi I Intelijen Aditia Bernando, S.H. menyampaikan materi terkait prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOSP, potensi penyimpangan yang kerap terjadi, serta langkah-langkah pencegahan korupsi. Selain itu, juga disampaikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dana pendidikan.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat integritas, serta mampu menerapkan tata kelola keuangan sekolah yang baik, sehingga Dana BOSP dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang peningkatan mutu pendidikan di Kota Sabang.